Putut Wiryawan, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta divonis penjara tiga bulan dan denda Rp 1 juta atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dua tahun lalu. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hariyadi saat sidang pembacaan putusan perkara lalu lintas dengan korban Endang Maryani di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Kasus ini berjalan cukup lama karena surat izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Putut tak kunjung dikeluarkan oleh Kemendagri. Menurut penuturan Endang, surat izin itu sangat penting mengingat Putut adalah seorang anggota dewan.
Pada sidang pembacaan putusan ini, terdakwa Putut didampingi dengan kuasa hukumnya Purwono. Dalam putusannya, Putut dinilai bersalah karena melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 Ayat 2 tentang lalu lintas dan angkutan umum.
Ketua Majelis Hakim, Hariyadi mengatakan, beberapa hal yang memberatkan Putut di antaranya karena selama ini belum tercapai kesepakatan perdamaian dengan korban. Selain itu, majelis hakim juga menilai Putut belum berupaya maksimal untuk meminta maaf pada Endang.
"Hal yang meringankan di antaranya, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan bersikap terus terang," kata Hariyadi, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya, Senin (22/9/2014).
Oleh karena itu, majelis hakim memvonis hukuman pidana penjara tiga bulan tanpa percobaan dan denda Rp 1 juta. Bila tak sanggup membayar denda, maka akan diganti dengan kurangan satu bulan.
Menanggapi putusan ini, Putut mengaku akan mengajukan banding. Ia menilai putusan pidana penjara tiga bulan tanpa percobaan itu tidak adil.
Berdasarkan kelaziman, perkara seperti yang dialami Putut dihukum pidana dengan percobaan. Apalagi Putut sudah berusaha bertanggung jawab dengan membantu biaya perawatan Endang sebesar Rp 8 juta dan sebelumnya pernah memberikan Rp 700.000.
"Kecelakaan itu kelalaian, apalagi dalam kasus ini yang lalai bukan hanya saya, tapi juga tukang becaknya yang berjalan di tengah. Harusnya kendaraan tidak bermotor berjalan di lajur kiri meskipun sudah lampu merah," ungkap Putut
Sumber : http://jogja.tribunnews.com/2014/09/22/eks-anggota-dprd-diy-divonis-tiga-bulan-penjara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar