PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014
PROVINSI : DKI JAKARTA
Lampiran I.31
Nomor
Tanggal
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
103/Kpts/KPU/TAHUN 2013
9 MARET 2013
::
:
No DAERAH PEMILIHAN JUMLAH
KURSI
JUMLAH
PENDUDUK
1 2 3 4
1 DP DKI JAKARTA 1 Meliputi Kab/Kota: 12
1.1 JAKARTA PUSAT 1.049.000
2 DP DKI JAKARTA 2 Meliputi Kab/Kota: 9
2.1 JAKARTA UTARA-A meliputi kecamatan: 794.562
2.1.1 KOJA
2.1.2 CILINCING
2.1.3 KELAPA GADING
2.2 KEPULAUAN SERIBU 23.019
3 DP DKI JAKARTA 3 Meliputi Kab/Kota: 9
3.1 JAKARTA UTARA-B meliputi kecamatan: 816.234
3.1.1 PENJARINGAN
3.1.2 TANJUNG PRIOK
3.1.3 PADEMANGAN
4 DP DKI JAKARTA 4 Meliputi Kab/Kota: 10
4.1 JAKARTA TIMUR-A meliputi kecamatan: 911.175
4.1.1 MATRAMAN
4.1.2 PULOGADUNG
4.1.3 CAKUNG
5 DP DKI JAKARTA 5 Meliputi Kab/Kota: 10
5.1 JAKARTA TIMUR-B meliputi kecamatan: 938.610
5.1.1 JATINEGARA
5.1.2 KRAMATJATI
5.1.3 DUREN SAWIT
No DAERAH PEMILIHAN JUMLAH
KURSI
JUMLAH
PENDUDUK
1 2 3 4
DP DKI JAKARTA 6 6 Meliputi Kab/Kota: 10
6.1 JAKARTA TIMUR-C meliputi kecamatan: 872.211
6.1.1 PASAR REBO
6.1.2 MAKASAR
6.1.3 CIRACAS
6.1.4 CIPAYUNG
7 DP DKI JAKARTA 7 Meliputi Kab/Kota: 10
7.1 JAKARTA SELATAN-A meliputi kecamatan: 948.470
7.1.1 SETIABUDI
7.1.2 KEBAYORAN LAMA
7.1.3 CILANDAK
7.1.4 KEBAYORAN BARU
7.1.5 PESANGGRAHAN
8 DP DKI JAKARTA 8 Meliputi Kab/Kota: 12
8.1 JAKARTA SELATAN-B meliputi kecamatan: 1.078.919
8.1.1 TEBET
8.1.2 MAMPANG PRAPATAN
8.1.3 PASAR MINGGU
8.1.4 PANCORAN
8.1.5 JAGAKARSA
9 DP DKI JAKARTA 9 Meliputi Kab/Kota: 12
9.1 JAKARTA BARAT-A meliputi kecamatan: 1.060.021
9.1.1 CENGKARENG
9.1.2 TAMBORA
9.1.3 KALIDERES
10 DP DKI JAKARTA 10 Meliputi Kab/Kota: 12
10.1 JAKARTA BARAT-B meliputi kecamatan: 1.111.196
10.1.1 GROGOL PETAMBURAN
10.1.2 TAMAN SARI
10.1.3 KEBON JERUK
10.1.4 PAL MERAH
No DAERAH PEMILIHAN JUMLAH
KURSI
JUMLAH
PENDUDUK
1 2 3 4
10.1.5 KEMBANGAN
J U M L A H 9.603.417 106
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 MARET 2013
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
Kepala Biro Hukum
HUSNI KAMIL MANIK
ttd
NUR SYARIFAH
KETUA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar