Selasa, 16 September 2014

Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Periode 2014-2019

Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Periode Masa Jabatan 2014-2019


  1. M. Yuli Armansyah   (Partai Nasdem)
  2. Firdaus Zar'in, S.Pd, M.Si  (Partai Nasdem)
  3. Amalia Atika, SH, M.Kn  (Partai Nasdem)
  4. Sahrul Efendi, SH  (Partai Nasdem)
  5. Syarifah Yuliana, SE  (Partai Nasdem)
  6. Muhammad Noor, SH  (Partai Nasdem)
  7. Sulastri, SE  (PKB)
  8. Hendri Mahyudin  (PKB)
  9. Alpian Aminardi, SH., M.H  (PKB)
  10. Syaiful Mukadas, S.Pd.I  (PKB)
  11. Huddin, SE  (PKB)
  12. Nella Lenny Heriyani, SH  (PDI Perjuangan)
  13. Nur Fadli, SH  (PDI Perjuangan)
  14. Emiliana T.B, SH, M.Si  (PDI Perjuangan)
  15. Satarudin  (PDI Perjuangan)
  16. Hui Kiang  (PDI Perjuangan)
  17. Candra Jaya. P, SE  (PDI Perjuangan)
  18. Bebby Nailufa, SE  (Partai Golkar)
  19. Sugiri Aswat, SH  (Partai Golkar)
  20. Agus Sutisno, SH  (Partai Golkar)
  21. Heri Mustamin, SH  (Partai Golkar)
  22. Mansyur A.R, S.Ag  (Partai Golkar)
  23. Akbar Riyanto  (Partai Gerindra)
  24. Naufal Ba'bud, SP  (Partai Gerindra)
  25. Drs. Iskandar Almuthahar  (Partai Gerindra)
  26. Yandi  (Partai Gerindra)
  27. Anwar Ali, SH  (Partai Demokrat)
  28. Tan Lie Hian (Partai Demokrat)
  29. Drs. Hartono Azas, L. MBA  (Partai Demokrat)
  30. Ardiansyah, SH, MH  (PAN)
  31. Mujiono, S.Pd, S.Mn  (PAN)
  32. H. Dedi Junaidi, S.Sos.I  (PAN)
  33. Alwy Almuthahar, S.Sos., M.Si  (PAN)
  34. H. Urai Samiazi Z, SE, ME  (PAN)
  35. Indra M. Yusuf   (PPP)
  36. H. Widodo, SE, MM  (PPP)
  37. Hamyani, SE  (PPP)
  38. Herman Hofi Munawar, S.Pd, MH, M.Si  (PPP)
  39. Damri, SH, MH  (Partai Hanura)
  40. Mashudi  (Partai Hanura)
  41. Ferry Hairadi  (Partai Hanura)
  42. Musta'an  (PBB)
  43. M. Imam Muttaqin, S.Pi  (PBB)
  44. H. Suarmadjat, ST  (PKPI)
  45. H. M. Yaman Noeriman  (PKPI)
Telah dilantik dan diambil Sumpah pada hari senin tanggal 15 September 2014 di Gedung Pontianak Convention Centre Kota Pontianak.

1 komentar:

Erwin Zulfikar mengatakan...

Wewenang dan Tugas Sunting

DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:

membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan