Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melakukan kegiatan penelusuran terkait kewajaran penerimaan dana kampanye 2 pasangan capres/cawapres dalam Pilpres 2014. Ada temuan ketidakwajaran dari dua kubu. Apa saja?
ICW menggelar jumpa pers di Kantor Sekretariat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014). Mereka merilis temuan hasil audit dana kampanye KPU dari laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye 2 pasangan capres/cawapres Pilpres 2014.
Dijelaskan Koordinator Divisi Monitoring Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas, penelusuran dilakukan selama Agustus-September 2014. Sumber data dari laporan penerimaan dana kampanye tahap 1 dan 2 KPU, dan hasil laporan audit dana kampanye pemilihan presiden 2014 KPU.
"Kami (ICW) melakukan penelusuran penerimaan dana kampanye yang berasal dari perorangan, kelompok dan perusahaan. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan batasan. Pribadi, nominal sumbangannya di atas Rp 20 juta. Lalu perusahaan dan kelompok, seluruh penyumbang. Domisili penyumbang berdasarkan identitas dari laporan KPU dan hanya kami telusuri untuk wilayah Jabodetabek," kata Firdaus.
Dijelaskan Firdaus, Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menerima total pemasukan dana kampanye sebesar Rp 166.559.466.941. Total pengeluaran dana operasi pasangan ini saat masa kampanye sebesar Rp. 166.559.466.940.
Sedangkan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) menerima total pemasukan dana sebesar Rp. 312.376.119.823. Total pengeluaran dana operasi pasangan ini saat masa kampanye sebesar Rp. 293.992.117.598.
Firdaus menilai 2 kubu pasangan capres/cawapres punya kelemahan. Katanya, penyajian laporan keuangan dana kampanye Prabowo-Hatta jauh lebih wajar dibandingkan Jokowi-JK atau tidak memiliki temuan dibanding laporan dana kampanye Jokowi-JK," ucap Firdaus. Ia menilai ada ketidaksingkronan pencatatan data pemasukan dan pengeluaran pasangan capres/cawapres nomor urut 2 itu.
"Untuk dana kampanye Jokowi-JK ada Rp 18,3 miliar yang tidak terklasifikasi. Dalam laporan keuangan tidak dicantumkan. Itu belum terjabarkan di sisi pencatatan penerimaan dan pencatatan pengeluaran," jelas Firdaus.
Kata Firdaus, dari hasil audit Jokowi-JK terdapat 3 orang penyumbang yang tidak dapat dikonfirmasi atas besaran sumbangannya. Yaitu, Inggrit Sridanti (Rp.7,5 juta), Cendrayani Sunardja (Rp.75 juta) dan Tania Meladi (Rp.10 juta). Lalu terdapat 2 badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki asing. Yaitu, PT. Ultra Prima Abadi dan PT. Semen Bosowa Indonesia yang menyumbang masing-masing Rp 5 miliar. Sehingga total kedua perusahaan itu Rp. 10 miliar.
"Dalam laporan hasil audit (Jokowi-JK), dilampirkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye tertanggal 18 Juli 2014, sehingga terdapat sisa dana kampanye sebesar Rp. 18,3 miliar. Padahal berdasarkan hasil konfirmasi, tim kampanye telah memberikan perbaikan laporan tertanggal 24 Juli 2014 yang menyebutkan penggunaan dana Rp 18,3 miliar untuk biaya rapat. Namun tim kampanye tidak mencantumkan pengembalian uang Rp 10 miliar (badan usaha sahamnya sebagian asing). Sehingga penggunaan dana Rp 10 miliar dipertanyakan asal penerimaannya," papar Firdaus.
Firdaus juga mengungkap hasil audit Prabowo-Hatta. "Dari keseluruhan akumulasi antara pendapatan dan belanja dikaitkan dengan kewajaran aktivitas kampanye, maka penyajian nominal nilai pasangan Jokowi-JK lebih baik dibanding Prabowo-Hatta," ucapnya.
"Padahal aktivitas kampanye Prabowo-Hatta lebih masif. Misalnya ada Rumah Polonia, ada posko-posko di daerah, iklan, dan lain-lain," jelas Firdaus. ICW pun mengharapkan adanya sanksi atas pelanggaran administrasi dana kampanye dari kedua kubu pasangan capres/cawapres itu.
"Kedua pasangan harus menjelaskan, terlebih untuk pasangan terpilih Jokowi- JK. Walaupun tidak ada kewajiban dari PKPU, secara moral etika, Jokowi-JK wajib memerintahkan kepada timnya untuk menjelaskan. Ini diperlukan sebagai bagian menagih janji dan komitmen Jokowi-JK kalau dia benar-benar ingin menegakkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," imbuh Firdaus.
"Tentu bagian dari keinginan Jokowi, bahwa langkah pertama dia bersih dan bisa diverifikasi. Jika langkah pertama Jokowi-JK menuju istana negara, terutama dalam pengelolaan dana kampanye tidak bisa diverifikasi, dan menimbulkan prasangka, maka ini akan terbawa terus ke depan," pungkasnya.
Sumber : http://news.detik.com/read/2014/09/18/180624/2694572/10/2/audit-dana-kampanye-pilpres-icw-temukan-ketidakwajaran-dari-jokowi-dan-prabowo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar