Selasa, 30 September 2014

Beredar Dokumen Kesepakatan Politik, Partai Golkar Jadi Ketua DPR, Demokrat Ketua MPR





Dokumen bagi-bagi kursi legislatif diduga oleh Koalisi Merah Putih dan Partai Demokrat beredar di jejaring sosial twitter. Upload salinan dokumen tersebut mengungkap Partai Demokrat akan memperoleh jatah Ketua MPR.

Akun buzzer @PartaiSocmed, Senin (29/9/2014) pagi, membagikan salinan dokumen yang ditandatangani sejumlah petinggi partai Koalisi Merah Putih. Dokumen memuat tanda tangan Ketua Fraksi Partai Golkar, PPP, PKS, dan PAN.

Terlihat tanda tangan Hidayat Nur Wahid dari PKS, Setya Novanto dari Golkar, Ahmad Muzani dari Gerindra dan Tjatur Sapto Edy dari PAN. Dokumen tersebut memuat sejumlah perjanjian menarik.

“Bahwa dalam hal pasangan Prabowo-Hatta menang, maka KOALISI MERAH PUTIH sepakat dan setuju memberikan dukungan kepada Partai Demokrat untuk mengisi jabatan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia dan pimpinan lain ditentukan secara proporsional dengan mengikutsertakan 1 pimpinan dari DPD,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Pantauan Solopos.com, sebagian besar isi dokumen sulit terbaca. Sedangkan akun ini menjelaskan pembagian jabatan menurut dokumen tersebut meliputi;

Jatah Golkar: Ketua DPR, 5 Ketua dan 15 Wakil Ketua Alat Kelengkapan DPR
Jatah Gerindra: Wakil Ketua DPR, 4 Ketua dan 12 Wakil Ketua Alat Kelengkapan DPR
Jatah PAN: Wakil Ketua DPR, 3 Ketua dan 8 Wakil Ketua Alat Kelengkapan DPR
Jatah PKS: Wakil Ketua DPR, 2 Ketua dan 7 Wakil Ketua Alat Kelengkapan DPR
Jatah PPP: Wakil Ketua DPR, 2 Ketua dan 6 Wakil Ketua Alat Kelengkapan DPR
Jatah Demokrat: Ketua MPR.
Akun ini memberi catatan bahwa MPR akan diperkuat atau dikembalikan fungsinya sebagai lembaga yg memilih Presiden.

Dokumen tersebut ditutup dengan kalimat “Kesepakatan bersama ini merupakan dokumen politik yang mengikat masing-masing pihak,” dengan tertanggal Juli 2014.

Sumber : http://www.kabar24.com/nasional/read/20140929/9/231311/beredar-dokumen-kesepakatan-politik-partai-golkar-jadi-ketua-dpr-demokrat-ketua-mpr

Tidak ada komentar: