DPR RI telah mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU. Semua pihak harus legowo untuk menghormati telah disepaktinya UU tersebut. Tetapi hal itu harus diikuti ketegasan hukum. Jika anggota DPRD menerima suap dari calon kepala daerah, harus dihukum mati.
“Semua pihak harus menghormati keputusan DPR. Sekarang semuanya harus move on dan mengawasi pelaksanaan pilkada oleh DPRD. Kalau ada anggota DPRD menerima suap dari calon kepala daerah, harus siap dihukum mati,” kata pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Agung Suprio kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Dia pun meminta kepada seluruh anggota DPRD untuk menjalankan tugas dalam memilih kepala daerah dengan sebaik-baiknya. “Dengan UU Pilkada yang baru, anggota DPRD menerima amanah kepercayaan yang super berat dari rakyat untuk memilih kepala daerah yang bagus,” tegasnya.
Bahkan, Agung menyerukan agar anggota DPRD yang menerima suap dalam memilih kepala daerah untuk bisa dihukum seberat-beratnya. “Mari kita galang ancaman hukuman mati bagi anggota DPRD yang disuap oleh kandidat yang maju dalam pilkada,” tandasya.
Seperti diketahui, DPR RI memutuskan kepala daerah dipilih oleh DPRD, seperti yang ada dalam RUU Pilkada. Hasil itu diputuskan melalui voting. Sebanyak 135 anggota DPR memilih pilkada langsung, dan 226 anggota memilih pilkada tidak langsung
Sebanyak 11 kader Golkar membelot memilih pilkada langsung. Sedangkan enam kader Demokrat memilih pilkada langsung, sisanya memilih walk out saat voting. Kader Demokrat yang membelot adalah Hayono Isman, Ignatius Mulyono, I Gede Pasek Suardka, Edi Sadeli, Hari Wicaksono, dan Lim Swi Kiang. Mereka itu tidak lagi terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Sumber : http://porosberita.com/2014/09/26/jika-terima-suap-anggota-dprd-harus-siap-dihukum-mati/#sthash.0CQcaSle.dpbs

Tidak ada komentar:
Posting Komentar